Selasa, 20 Mei 2014

Strategi Pemetaan Mutu Pendidikan (Madrasah Diniyah dan TBM)

Bismillah, postingan kali ini merupakan tugas kuliah yang diberikan Mr. Qowim selaku dosen makul Tata Laksana dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Monggo disimak,,,,
 Ceritanya nih, seandainya mahasiswa MPI menjadi bupati / wali kota, bagaimana strategi untuk melakukan pemetaan mutu terhadap Madrasah Diniyah dan TBM? Nah lhoo,,hayoo gimana??


STRATEGI PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN (MADRASAH DINIYAH DAN TBM)

Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Penjaminan mutu pendidikan digerakkan oleh semua unsur di dalam institusi satuan pendidikan. Proses perbaikan yang dilaksanakan secara terus menerus ini akan bermuara pada terciptanya budaya mutu pendidikan
Konsep Pemetaan Mutu Pendidikan
Pemetaan adalah proses penetapan pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui gap analisis antara kondisi satuan pendidikan terhadap Standar Nasional Pendidikan. Ruang lingkup Pemetaan mencakup delapan Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dari seluruh jenjang  di tiap kabupaten/kota terdiri dari Standar Isi, Standar Proses, Standar SKL, Standar PTK, Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan prasarana, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Lembaga pendidikan nonformal maupun informal seperti Madrasah Diniyah dan TBM tidak bisa mengajukan pemetaan mutu pendidikan secara langsung kepada pihak pemerintah. Untuk itu sebagai bupati / wali kota, kiranya saya akan mencoba merumuskan prosedur pemetaan mutu pendidikan pada Madin dan TBM, yaitu:
  1. Membuat kebijakan mutu pada Madin dan TBM
  2. Membentuk satuan kerja yang merupakan gabungan dari mapenda, kemendikbud, dan kemenag.
  3. Masyarakat khususnya yang memiliki lembaga seprofesi, misalnya Madin, hendaknya merumuskan standar Madin. 
  4. Masyarakat juga sebagai bahan dalam melakukan pengawasan dalam peningkatan mutu pendidikan pada Madin dan TBM. 
  5. Negara hendaknya memfasilitasi anggaran kegiatan pemetaan mutu. 
  6. Mensosialisasikan  program  pemetaan  pendidikan kepada satuan pendidikan nonformal dan informal lainnya yang berada di wilayah tersebut.
    Dalam strategi pemetaan mutu tersebut, terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh, yaitu:
  1. Perencanaan; perencanaan ini meliputi: mengumpulkan data, mengolah data, menganalisis data, dan menetapkan langkah yang akan ditempuh. Data yang dikumpulkan berupa profil Madin/TBM yang hendak dipetakan, berupa visi, misi & tujuan lembaga. para pengajar, sarana prasarana, akta pendirian, dsb.
  2. Pelaksanaan;
    1. Pelaksanaan pemetaan dilakukan oleh semua LPMP bekerja sama dengan dinas kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk menyusun peta pencapaian SNP.
    2. Menentukan jadwal kegiatan.
    3. Pelaksanaan kegiatan harus dikontrol dan dikendalikan sehingga jika ada masalah dapat segera ditanggulangi
  3. Evaluasi; evaluasi dilakukan pada semua tahapan pemetaan dalam rangka menyusun tindakan perbaikan.
  4. Perbaikan berkelanjutan; perbaikan selalu dilakukan terhadap semua tahapan pemetaan mutu untuk menghasilkan karya yang lebih baik.
 Demikian sedikit coretan dari saya untuk memenuhi tugas mata kuliah TL&SPMP, wallahu a'lam bisshowab ^^


Tidak ada komentar:

Posting Komentar