Ceritanya nih, seandainya mahasiswa MPI menjadi bupati / wali kota, bagaimana strategi untuk melakukan pemetaan mutu terhadap Madrasah Diniyah dan TBM? Nah lhoo,,hayoo gimana??
STRATEGI PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN (MADRASAH DINIYAH DAN TBM)
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik
dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau
program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk
meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan
kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar
nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan.
Penjaminan
mutu pendidikan digerakkan oleh semua unsur di dalam institusi satuan
pendidikan. Proses perbaikan yang dilaksanakan secara terus menerus ini akan
bermuara pada terciptanya budaya mutu pendidikan
Konsep
Pemetaan Mutu Pendidikan
Pemetaan adalah proses
penetapan pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui gap analisis antara
kondisi satuan pendidikan terhadap Standar Nasional Pendidikan. Ruang lingkup
Pemetaan mencakup delapan Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan
dari seluruh jenjang di tiap
kabupaten/kota terdiri dari Standar Isi, Standar Proses, Standar SKL, Standar
PTK, Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan prasarana, standar pembiayaan, dan
standar penilaian.
Lembaga
pendidikan nonformal maupun informal seperti Madrasah Diniyah dan TBM tidak
bisa mengajukan pemetaan mutu pendidikan secara langsung kepada pihak
pemerintah. Untuk itu sebagai bupati / wali kota, kiranya saya akan mencoba
merumuskan prosedur pemetaan mutu pendidikan pada Madin dan TBM, yaitu:
- Membuat kebijakan mutu pada Madin dan TBM
- Membentuk satuan kerja yang merupakan gabungan dari mapenda, kemendikbud, dan kemenag.
- Masyarakat khususnya yang memiliki lembaga seprofesi, misalnya Madin, hendaknya merumuskan standar Madin.
- Masyarakat juga sebagai bahan dalam melakukan pengawasan dalam peningkatan mutu pendidikan pada Madin dan TBM.
- Negara hendaknya memfasilitasi anggaran kegiatan pemetaan mutu.
- Mensosialisasikan program pemetaan pendidikan kepada satuan pendidikan nonformal dan informal lainnya yang berada di wilayah tersebut.
- Dalam strategi pemetaan mutu tersebut, terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh, yaitu:
- Perencanaan; perencanaan ini meliputi: mengumpulkan data, mengolah data, menganalisis data, dan menetapkan langkah yang akan ditempuh. Data yang dikumpulkan berupa profil Madin/TBM yang hendak dipetakan, berupa visi, misi & tujuan lembaga. para pengajar, sarana prasarana, akta pendirian, dsb.
- Pelaksanaan;
- Pelaksanaan pemetaan dilakukan oleh semua LPMP bekerja sama dengan dinas kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk menyusun peta pencapaian SNP.
- Menentukan jadwal kegiatan.
- Pelaksanaan kegiatan harus dikontrol dan dikendalikan sehingga jika ada masalah dapat segera ditanggulangi
- Evaluasi; evaluasi dilakukan pada semua tahapan pemetaan dalam rangka menyusun tindakan perbaikan.
- Perbaikan berkelanjutan; perbaikan selalu dilakukan terhadap semua tahapan pemetaan mutu untuk menghasilkan karya yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar